Respons Ferry Irawan Soal Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi

Ferry Irawan kembali tampil dii layar kaca setelah tujuh bulan mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 21 Agu 2023, 20:00 WIB
Ferry Irawan (ist/ Munady Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan kembali tampil dii layar kaca setelah tujuh bulan mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Ferry resmi bebas setelah mendapat remisi atas masa tahahannya terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda, tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 78.

Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) justru telah mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi dan radio, agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. Imbauan itu disampaikan Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI.

"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah saat dihubungi awak media pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

"Yang paling utama dari imbauan KPI, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," jelas Nuning Rodiyah.

 

2 dari 4 halaman

Memiliki Hak Asasi

Ferry Irawan (YouTube/Intens Investigasi)

Terkait hal itu, Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan menegaskan bahwa kliennya memiliki hak asasi untuk mencari nafkah. Termasuk untuk tampil di layar kaca.

"Saya mengingatkan bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah. Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," ujar Jeffry Simatupang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

 

3 dari 4 halaman

Dilindungi UUD

Ferry Irawan (ist/ Munady Widjaja)

Jeffry melanjutkan, tidak ada dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang mencabut hak asasi Ferry. Sehingga sebagai warga negara, Ferry dilindungi oleh UUD untuk mencari nafkah.

"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," terang Jeffry.

 

4 dari 4 halaman

Kubur Kasus KDRT

Ferry Irawan (YouTube/Intens Investigasi)

Jeffry menambahkan, saat ini Ferry ingin mengubur kasus KDRT yang menjeratnya kemarin. Ia juga yakin, kembalinya Ferry akan diterima baik oleh masyarakat dengan karya-karyanya yang baru.

"Biarkan waktu saja yang menjawab nanti, kita tunggu saja. Biarkan waktu yang terus berjalan saya yakin Pak Ferry akan kembali ke masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru," pungkas Jeffry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya