Wali Kota Idris Tegaskan Depok Tidak Intoleransi

Idris mengklaim, Depok merupakan kota toleransi. Hal itu tergambarkan pada sekolah calon uskup yang ada di Jalan Dahlia, Pancoran Mas.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Agu 2023, 13:20 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Balai Kota Depok. Dalam kesempatan ini, Idris menegaskan Kota Depok tidak intoleransi. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Masih berhembusnya anggapan Depok sebagai kota intoleransi di tepis Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Pemerintah Kota Depok telah membahas permasalahan toleransi dengan sejumlah Kementerian. 

Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membahas terkait pembangunan rumah ibadah yang bersinggungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Mereka mengatakan, ini masih berlaku, di situ intinya dari pada SKB 3 Menteri, proporsional pembangunan sesuai dengan warga pemeluk agama di tempat itu,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (17/8/2023).

Idris mengklaim, Depok merupakan kota toleransi. Hal itu tergambarkan pada sekolah calon uskup yang ada di Jalan Dahlia, Pancoran Mas. Sekolah calon uskup yang berada di Kota Depok tidak pernah mendapatkan gangguan.

“Itu enggak pernah diusik dan kita enggak pernah mempermasalahkan,” katanya.

Politikus PKS ini merasa heran Kota Depok disebut intoleransi dengan agama lain. Anggapan tidak toleransi ini pun mendapat respons dari pembimbing agama lainnya di Kota Depok.

“Makanya ini kalau dibilang intoleran ya luar biasa gitu. Para romo-romo juga kemarin agak kesal juga. Mereka merasa damai, kok dibilang intoleran,” tegas Idris.

Terkait rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kota religius atau Raperda PKR, lanjut Idris, saat ini raperda tersebut belum dapat direalisasikan dan masih tertahan restu kementerian.

“Raperda PKR disangkanya mengarah kepada agama tertentu, ini berarti memang tidak membaca konten daripada Raperda tersebut,” kata Idris.

 

2 dari 2 halaman

Berpedoman SKB 4 Menteri dan Fatwa MUI

Satpol PP Kota Depok didampingi Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok, mendatangi masjid Al Hidayah milik jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penggantian segel tersebut dikarenakan segel yang sebelumnya perlu dilakukan pergantian.

Begitupun dengan masalah penyegelan markas Ahmadiyah, Idris mengakui masih berpegang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada fatwa tersebut, menyatakan Ahmadiyah adalah ajaran menyimpang, dan harus dibubarkan.

“Masalah Ahmadiyah juga sudah saya tanyakan, dan fatwa MUI masih berlaku. SKB 4 Menteri juga masih berlaku. FKUB mengatakan, tolong di-hold dulu, jangan sampai ada kericuhan, kerusuhan, kalau segelnya dicabut,” terang Idris.

Idris menambahkan, apabila tolok ukur Kota Depok disebut tidak toleransi, mulai permasalahan Ahmadiyah hingga pembangunan rumah ibadah, dia akan merujuk pada SKB 4 Menteri.

Idris menegaskan, Pemerintah Kota Depok berpegang teguh pada SKB 4 Menteri untuk menjaga kerukunan beragama di Kota Depok.

“Kalau itu dijadikan ukuran, ya saya akan komentar, seperti apa kan SKB 4 Menterinya nanti, ini harus diubah juga. Kedua fatwa MUI, saya minta yang baru dong,” pungkas Idris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya