Liputan6.com, Pontianak: Bila di daerah lain gula pasir mengalami kelangkaan, di Pontianak, Kalimantan Barat, komoditi ini justru melimpah ruah. Sebab, pasokan dari negeri tetangga Malaysia tak pernah surut ke kota itu. Di sana, gula pasir hampir bisa didapat di setiap warung-warung kecil. Harganya pun relatif lebih murah, Rp 3.400 per kilogram. Sedangkan harga gula lokal bisa mencapai Rp 4.500 per kilogram.
Sebagian besar gula impor tersebut didatangkan dari daerah Serawak, Malaysia. Menurut pedagang di Pontianak, setiap tiga hari sekali mereka mendapat pasokan gula pasir dari Malaysia sebanyak 20 karung, masing-masing berisi 50 kilogram. Mereka juga tak mempedulikan bila pasokan itu dianggap ilegal. Menurut mereka, yang penting lancar dan harganya terjangkau.
Sementara itu di Jakarta, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Khalid meminta pemerintah meninjau ulang tata niaga gula. Sebab dia memperkirakan sistem yang ada saat ini tak akan mampu menahan gejolak harga komoditi ini di masa depan. Pendapat ini juga pernah dilontarkan lembaga Ekonomi Indef [baca: Indef: Gula Langka karena Keruwetan Tata Niaga].
Nurdin menilai, tata niaga yang berlaku saat ini juga cuma dijadikan alat permainan di tingkat birokrasi. Padahal, aturan main tata niaga yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 tak mengharuskan adanya kerja sama dengan Badan Urusan Logistik. Celah itulah yang dimanfaatkan Bulog. Caranya, Bulog menunjuk langsung dan menentukan perusahaan pengimpor gula yang terdaftar dalam Asosiasi Gula di London, Inggris.
Menurut Nurdin, seharusnya ketentuan impor gula tak perlu dibatasi hanya kepada perusahaan tertentu. Dia menilai, perusahaan importir yang memiliki sarana untuk itu bisa langsung mengimpor gula. Di samping itu, pemerintah juga perlu menetapkan harga dasar penjualan di tingkat konsumen yang harganya tak lebih mahal dari harga gula. Langkah ini, tambah Nurdin, perlu ditempuh dengan tujuan menjamin kesejahteraan petani gula Indonesia [baca: Pemerintah Diminta Melindungi Petani Tebu].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Sebagian besar gula impor tersebut didatangkan dari daerah Serawak, Malaysia. Menurut pedagang di Pontianak, setiap tiga hari sekali mereka mendapat pasokan gula pasir dari Malaysia sebanyak 20 karung, masing-masing berisi 50 kilogram. Mereka juga tak mempedulikan bila pasokan itu dianggap ilegal. Menurut mereka, yang penting lancar dan harganya terjangkau.
Sementara itu di Jakarta, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Khalid meminta pemerintah meninjau ulang tata niaga gula. Sebab dia memperkirakan sistem yang ada saat ini tak akan mampu menahan gejolak harga komoditi ini di masa depan. Pendapat ini juga pernah dilontarkan lembaga Ekonomi Indef [baca: Indef: Gula Langka karena Keruwetan Tata Niaga].
Nurdin menilai, tata niaga yang berlaku saat ini juga cuma dijadikan alat permainan di tingkat birokrasi. Padahal, aturan main tata niaga yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 tak mengharuskan adanya kerja sama dengan Badan Urusan Logistik. Celah itulah yang dimanfaatkan Bulog. Caranya, Bulog menunjuk langsung dan menentukan perusahaan pengimpor gula yang terdaftar dalam Asosiasi Gula di London, Inggris.
Menurut Nurdin, seharusnya ketentuan impor gula tak perlu dibatasi hanya kepada perusahaan tertentu. Dia menilai, perusahaan importir yang memiliki sarana untuk itu bisa langsung mengimpor gula. Di samping itu, pemerintah juga perlu menetapkan harga dasar penjualan di tingkat konsumen yang harganya tak lebih mahal dari harga gula. Langkah ini, tambah Nurdin, perlu ditempuh dengan tujuan menjamin kesejahteraan petani gula Indonesia [baca: Pemerintah Diminta Melindungi Petani Tebu].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)