Polisi Dalami Kasus Ratusan Warga Garut Jadi Korban Pinjaman Fiktif

Kami sudah buka posko pengaduan di Polsek Tarogong Kidul dan Polres juga sudah membuka posko pengaduan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 20 Jul 2023, 22:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, memberikan penjelasan kepada wartawan, mengenai korban pinjaman fiktif ratusan warga Garut, Rabu (19/7/2023) petang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat membuka posko pengaduan korban pengajuan pinjaman fiktif ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, kepada lembaga keuangan Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Kami sudah buka posko pengaduan di Polsek Tarogong Kidul dan Polres juga sudah membuka posko pengaduan,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, kepada wartawan, Rabu (19/7/2023) petang.

Sejak munculnya informasi korban pinjaman fiktif, lembaganya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus itu, mulai jumlah pasti para korban termasuk total kerugian.

“Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini, dan memastikan situasi keamanan di sana kondusif,” kata dia.

Mantan Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menyatakan, hingga kini lembaganya belum menerima adanya laporan resmi dari pihak korban.

“Ini (laporan) juga menjadi bahan bagi kami untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan kami akan pelajar,” kata dia.

Untuk mengurai benang merah dugaan penggunaan identitas para korban dalam kasus itu, polres Garut juga terus melakukan koordinasi dengan pihak PNM cabang Garut.

“Nanti update perkembangannya kami akan sampaikan lagi, tapi yang penting situasi di sana kami memastikan tetap kondusif,” kata dia.

Sebelumnya, ratusan warga di enam Rukun Warga (RW) Desa Sukabakti meradang setelah menjadi korban pinjaman fiktif kepada PNM. Mereka mengaku tidak pernah melakukan peminjaman kepada salah satu lembaga keuangan milik pemerintah tersebut.

Hingga kini pihak desa terus melakukan pendataan dan klarifikasi data terutama bagi mereka yang menjadi korban dalam pinjaman fiktif itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya