Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor.

oleh Johan Fatzry diperbarui 07 Jul 2023, 19:45 WIB
Alexander Marwata
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterang kepada wartawan perihal penahanan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih ,Jakarta, Jumat (7/7/2023).(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya