Mario Dandy Ternyata Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG Sejak 27 Juni 2023

Mario Dandy Satriyo kini tersandung dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi rupanya telah menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 27 Juni 2023.

oleh Wayan Diananto diperbarui 04 Jul 2023, 07:47 WIB
Mario Dandy Satriyo kini tersandung dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi rupanya telah menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 27 Juni 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo kini tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi telah menetapkan putra Rafael Alun Trisambodo itu sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/7/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG.

“Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya. Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

2 dari 4 halaman

27 Juni 2023

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” beri tahu Trunoyudo Wisnu Andiko. “Ancaman hukuman (untuk Mario Dandy) minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” ia menjelaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Naiknya Status Penyidikan

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Melansir dari laporan jurnalis News Liputan6.com, Jonathan Pandapotan Purba, Senin (3/7/20230, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyambut hangat penetapan Mario Dandy sebagai calon pesakitan.

Ia mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya. “Dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidananya. Dengan penetapan tersangka ini, memang yang dialami anak AG benar-benar tindak pidana,” urai Mangatta Toding Allo.

 

4 dari 4 halaman

Bukti-buktinya Sangat Jelas

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

“Bukti-buktinya sangat jelas. Setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya MDS,” ia mengakhiri.

AG saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya