Liputan6.com, Tanjung Benoa: Tingginya nilai ekonomis kulit penyu membuat perburuan hewan langka ini menjadi-jadi. Bahkan, sejak beberapa waktu silam, Kota Jakarta; Bandung, Jawa Barat; dan Surabaya, Jawa Timur, terkenal sebagai pusat perdagangan kulit hewan amfibi tersebut. Semakin langka penyu, semakin mahal pula harganya. Penyu sisik, misalnya. Kini, hewan langka diperjualbelikan di sejumlah pasar gelap. Di Tanjung Benoa, Bali, binatang ini diincar para pemburu. Soalnya, harga seekor penyu jenis langka seberat satu kilogram bisa mencapai Rp 700 ribu.
Ironisnya, perburuan dan perdagangan gelap kulit penyu sisik yang mempunyai nama latin eretmochelys imbricata ini kian merajalela. Bahkan, hampir di setiap toko cenderamata di Denpasar, Bali, kulit penyu tersebut dapat diperoleh dengan mudah. Berdasarkan investigasi Profauna Indonesia, maraknya perdagangan penyu itu akibat longgarnya pengawasan aparat keamanan. Apalagi, setiap petugas instansi terkait hendak menggelar operasi, kabar itu keburu bocor. Hal ini disinyalir akibat perlindungan dari sejumlah aparat keamanan. Sungguh ironis memang.
Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai perlindungan satwa langka sejak 1990. Perlindungan itu dituangkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang Dilindungi UU dan SK Menhut No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi UU.
Jerat hukum juga diberlakukan bagi setiap perbuatan menangkap, mengangkut, memotong, dan memperdagangkan penyu. Para pelaku dapat diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai UU No 5 Tahun 1990, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sedangkan di Indonesia secara umum dikenal ada enam jenis penyu. Yakni, penyu hijau (Chelonia Myder), penyu sisik (Eretnochelys Imbricata), penyu lekang (Lepidochelys Olivacea), penyu tempayan (Canetta Carotta), penyu pipih (Natator Depressus) dan penyu belimbing (Dermochelys Coriacea).
Meski UU tentang pelestarian binatang yang dilindungi telah diberlakukan di Indonesia, aksi pembantaian terhadap beberapa jenis satwa langka termasuk penyu masih saja terjadi. Pada Juni 2001, misalnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut Lembar, Nusatenggara Barat, mengamankan sekitar 230 ekor penyu hijau yang akan dijual di Pulau Bali. Penangkapan itu adalah yang kedua kalinya. Sebab, akhir tahun 2000, sekitar 180 penyu sisik dan penyu hijau juga berhasil diamankan [baca: Digagalkan, Penjualan Penyu Hijau di Mataram].(ANS/Tim Biro Surabaya SCTV)
Ironisnya, perburuan dan perdagangan gelap kulit penyu sisik yang mempunyai nama latin eretmochelys imbricata ini kian merajalela. Bahkan, hampir di setiap toko cenderamata di Denpasar, Bali, kulit penyu tersebut dapat diperoleh dengan mudah. Berdasarkan investigasi Profauna Indonesia, maraknya perdagangan penyu itu akibat longgarnya pengawasan aparat keamanan. Apalagi, setiap petugas instansi terkait hendak menggelar operasi, kabar itu keburu bocor. Hal ini disinyalir akibat perlindungan dari sejumlah aparat keamanan. Sungguh ironis memang.
Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai perlindungan satwa langka sejak 1990. Perlindungan itu dituangkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang Dilindungi UU dan SK Menhut No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi UU.
Jerat hukum juga diberlakukan bagi setiap perbuatan menangkap, mengangkut, memotong, dan memperdagangkan penyu. Para pelaku dapat diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai UU No 5 Tahun 1990, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sedangkan di Indonesia secara umum dikenal ada enam jenis penyu. Yakni, penyu hijau (Chelonia Myder), penyu sisik (Eretnochelys Imbricata), penyu lekang (Lepidochelys Olivacea), penyu tempayan (Canetta Carotta), penyu pipih (Natator Depressus) dan penyu belimbing (Dermochelys Coriacea).
Meski UU tentang pelestarian binatang yang dilindungi telah diberlakukan di Indonesia, aksi pembantaian terhadap beberapa jenis satwa langka termasuk penyu masih saja terjadi. Pada Juni 2001, misalnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut Lembar, Nusatenggara Barat, mengamankan sekitar 230 ekor penyu hijau yang akan dijual di Pulau Bali. Penangkapan itu adalah yang kedua kalinya. Sebab, akhir tahun 2000, sekitar 180 penyu sisik dan penyu hijau juga berhasil diamankan [baca: Digagalkan, Penjualan Penyu Hijau di Mataram].(ANS/Tim Biro Surabaya SCTV)