Polri Terima Memori Banding Pemecatan Irjen Teddy Minahasa

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding yang telah diajukan oleh Teddy atas putusan PTDH.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2023, 15:43 WIB
Sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Kode Etik Polri KKEP terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, serta tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri, Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Banding tersebut diajukan Teddy terkait sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dirinya terkait kasus peredaran narkoba.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding yang telah diajukan oleh Teddy atas putusan PTDH.

"Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa 30 Mei 2023. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba.

"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.

2 dari 2 halaman

Dipecat Tidak Hormat

Irjen Pol Teddy Minahasa keluar ruangan sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa digelar secara tertutup. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya