Liputan6.com, Jakarta: Satuan Reserse Ekonomi Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Edi Santoso dan Frans, tersangka pemalsu setrika dan lampu pijar. Dari gudang penyimpanan di sebuah rumah tokoh di Jakarta Utara, polisi berhasil menyita sekitar 1.000 setrika, 3.000 lampu neon merek philips palsu, beserta alat sablon dan suku cadang.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalani usaha gelap tersebut selama dua tahun. Caranya, menghapus merek produk dan selanjutnya di sablon dengan merek tertentu. Itu sebabnya, Kepala Satserse Ekonomi Polda Metro Jaya Eddy Moleko mengingatkan konsumen alat rumah tangga untuk berhati-hati membeli setrika dan lampu pijar. Sementara itu, Direktur NV Philips Holland mengaku, perusahaannya selama setahun mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar akibat pemalsuan tersebut.(AWD/Fransambudi)
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalani usaha gelap tersebut selama dua tahun. Caranya, menghapus merek produk dan selanjutnya di sablon dengan merek tertentu. Itu sebabnya, Kepala Satserse Ekonomi Polda Metro Jaya Eddy Moleko mengingatkan konsumen alat rumah tangga untuk berhati-hati membeli setrika dan lampu pijar. Sementara itu, Direktur NV Philips Holland mengaku, perusahaannya selama setahun mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar akibat pemalsuan tersebut.(AWD/Fransambudi)