Liputan6.com, Jakarta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan turut memprovokasi Mario Dandy Satriyo agar menganiaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Momen itu digambarkan jelas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas Mario Dandy dan Shane Lukas.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satriyo mengikuti sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap David. Dua orang rekannya, Daeren Sahetapy dan Ariel Abhi yang dihubungi oleh Mario Dandy menolak dengan berbagai alasan. Jaksa mengatakan, Mario Dandy kemudian mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.
Jaksa mengatakan, Mario Dandy menjemput Shane di depan Alfamart Swadharma.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy bertemu dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Mario Dandy Satriyo alias Dandy berbincang-bincang dengan Shane.
Jaksa beberkan lagi percakapan di antara mereka berdua.
"Gua emosi, lu temenin gua gak tahu mau ngapain," ujar Mario Dandy.
Jaksa menjelaskan, Shane diceritakan oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengenai peristiwa yang dialami oleh AG sehingga membuat Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David.
"Gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den (Dandy)," kata Shane diulangi oleh Jaksa.
Jemput AG Sebelum Aniaya David Ozora
Jaksa menerangkan, Mario dan Shane kembali menjemput AG di Lotte Mart, Bintaro. Mereka bertiga kemudian menuju ke lokasi yang dikirimkan oleh David.
Jaksa menerangkan, AG sebelumnya meminta David mengirimkan lokasi (share loc).
"David yang tidak mengetahui pengelabuan dari AG kemudian dengan polosnya membagikan lokasinya kepada AG," ujar jaksa.
Mario Dandy Pilih Pukul David Ketimbang Menyeretnya ke Polisi
Jaksa menerangkan, David saat itu berada di di rumah RAAKT Perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jaksa menerangkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kembali bertanya kepada AG soal cerita yang didapat dari Mario Dandy.
Pada saat itu, Mario Dandy Satriyo alias Dandy juga mendengar penuturan AG. Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sedang mengemudikan mobil merespons.
"Makanya om, yang kaya gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun makanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum," respons Mario Dandy diucapkan jaksa.