25 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Napi Narkoba

Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Jun 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi Tahanan (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga budha untuk mendapatgkan remisi khusus waisak.

“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Imam, 25 orang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/ rutan di Jatim. saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

2 dari 2 halaman

Disesuaikan dengan Lama Tahanan

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam.

Infografis Hati-Hati 5 Tanda Daya Tahan Tubuh Menurun Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya