Gubernur Wayan Koster Keluarkan Aturan untuk Turis Asing di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang para wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).

oleh Shintha Anggundini NorevfaDiperbarui 02 Juni 2023, 15:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang para wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya