Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan membahas keputusan itu dengan menggelar rapat pleno.
"Nanti kami akan bahas untuk kasus ini, di Bawaslu ditolak tapi di PT TUN diterima," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3/2013).
Lebih jauh, Ferry menjelaskan bahwa nantinya KPU mungkin akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT TUN terhadap PBB. Namun, alasan untuk mengajukan kasasi akan dibahas lebih lanjut di dalam rapat pleno KPU yang direncanakan digelar malam ini.
"Bisa saja (kasasi ke MA), sejauh ini kita belum bahas ke sananya. Malam ini dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT TUN yang dipimpin Arif Nurdua serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo sebelum mengetukkan palu memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PBB, dengan seluruhnya.
"Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU No.5 tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," kata ketua majelis hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di dalam persidangan di PT TUN, Jakarta.
Oleh karena itu majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan surat keterangan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan mengubah surat keputusan verifikasi faktual. "Dalam putusan baru ini, KPU dapat mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta Pemilu 2014," tegas majelis hakim.
Perlu diketahui, KPU tidak memberikan peluang kepada partai berbasis Islam ini untuk ikut dalam Pemilu 2014, melalui verifikasi faktual. Setelah itu PBB pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam putusannya Bawaslu pun menolak PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014.(Ado)
"Nanti kami akan bahas untuk kasus ini, di Bawaslu ditolak tapi di PT TUN diterima," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3/2013).
Lebih jauh, Ferry menjelaskan bahwa nantinya KPU mungkin akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT TUN terhadap PBB. Namun, alasan untuk mengajukan kasasi akan dibahas lebih lanjut di dalam rapat pleno KPU yang direncanakan digelar malam ini.
"Bisa saja (kasasi ke MA), sejauh ini kita belum bahas ke sananya. Malam ini dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT TUN yang dipimpin Arif Nurdua serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo sebelum mengetukkan palu memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PBB, dengan seluruhnya.
"Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU No.5 tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," kata ketua majelis hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di dalam persidangan di PT TUN, Jakarta.
Oleh karena itu majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan surat keterangan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan mengubah surat keputusan verifikasi faktual. "Dalam putusan baru ini, KPU dapat mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta Pemilu 2014," tegas majelis hakim.
Perlu diketahui, KPU tidak memberikan peluang kepada partai berbasis Islam ini untuk ikut dalam Pemilu 2014, melalui verifikasi faktual. Setelah itu PBB pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam putusannya Bawaslu pun menolak PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014.(Ado)