NasDem Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku di Era Firli dkk

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2023, 17:35 WIB
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai keterangan tersebut tidak bisa menjadi acuan karena bukan amar putusan maupun pertimbangan.

Pada pertimbangan hukum menjelaskan kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," ujar Taufik dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Menurut politikus Partai NasDem yang biasa disapa Tobas, seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang.

"Oleh karena putusan tidak berlalu surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang, karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," ujar Tobas.

"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum putusan MK ini, sehingga membuat putusan MK ini berlaku surut," sambungnya.

Dalam memberlakukan norma baru di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan.

Menurut Tobas, MK yang seharusnya menjadi negatif legislator tetapi dalam putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK ini bertindak menjadi positif legislator.

"Akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif maka putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelas Taufik.

"Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positif legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini," tegasnya.

Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.

"Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," jelas Taufik.

2 dari 2 halaman

MK Perpanjang Masa Jabatan Firli dkk Jadi 5 Tahun

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk.

Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Atas pertimbangan itu, katanya, pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," kata Fajar.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya