Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Pelayanan PPDB 2023 Jenjang SD hingga SMA

oleh Arnaz SofianDiperbarui 25 Mei 2023, 14:41 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Petugas menyampaikan penjelasan kepada orangtua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam tahapan PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA atau SMK, siswa wajib melakukan pengajuan akun yang nantinya akan digunakan untuk aktivasi akun PPDB Jakarta 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aktivasi akun menjadi tahap penting karena setelah akun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah aktif, maka dapat langsung memilih sekolah tujuan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Karena itu, orangtua atau siswa harus tahu bagaimana cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA atau SMK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bagi orangtua dan siswa yang akan mengikuti PPDB Jakarta 2023, ada langkah-langkah yang harus dilakukan saat melakukan aktivasi akun PPDB 2023 jenjang SMP, SMA, SMK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aktivasi akun adalah tahap dalam mekanisme pendaftaran setelah pengajuan akun. Jika sudah melakukan aktivasi, peserta bisa lanjut ke tahap memilih sekolah tujuan beserta peminatannya lalu memantau hasil seleksi di portal pendaftaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Caranya, akses laman PPDB DKI 2022 di https://ppdb.jakarta.go.id. Lalu klik jenjang pendidikan (SMP, SMA, SaMK) dan jalur yang dipilih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selanjutnya, scroll dan temukan tulisan "Calon Peserta Didik Melakukan Aktivasi dan Login Secara mandiri sesuai dengan jalur pelaksanaan". Terakhir, klik tombol 'Aktivasi'. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya