Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Terjerat Kasus Narkoba, Nangis-Nangis Saat Ditangkap

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 23 Mei 2023, 14:00 WIB
Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol saat memberikan keterangan terkait penangkapan RT alias Risman (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba. RT ditangkap bersama dua orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya karena masih dalam pengembangan kasus. Polda Gorontalo mengaku masih memburu jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mantan ketua DPRD Kota Gorontalo tersebut.

Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol, membenarkan ada mantan ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT yang terlibat kasus narkoba. Sementara barang bukti yang disita ada tiga paket kecil berisi narkoba.

"Kalau untuk pengguna atau pengedar, sementara kita masih lakukan pengembangan. Tapi mereka kita udah kenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 yaitu yang membawa, menyimpan dan menggunakan," kata Irjen Angesta Romano.

Angesta memastikan siapapun yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jelas para pelaku ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," katanya.

Sementara itu, saat ditangkap dan diwawancara wartawan RT terus menangis. Dia mengatakan dirinya hanya korban.

"Saya ini korban pak, saya ini korban pak," katanya sambil menangis.

RT sendiri pernah menjabat ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 dari Partai Golkar. Namun usai dilantik RT diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai SK Gubernur tahun 2019, karena terlibat kasus pencemaran nama baik.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya