Liputan6.com, Jakarta Pihak berwenang di Pakistan akan melarang semua layanan kripto berbasis internet meskipun ada investasi aset digital yang signifikan dilakukan warga negara tersebut.
Keputusan tersebut diambil saat pejabat pemerintah di Islamabad mengambil sikap tegas terhadap legalisasi mata uang kripto seperti bitcoin.
Advertisement
Melansir Bitcoin, Jumat (19/5/2023), pemerintah Pakistan mengumumkan keputusannya untuk menangguhkan layanan cryptocurrency yang ditawarkan secara online di negara tersebut.
Salah satu tujuan yang dinyatakan dari tindakan tersebut adalah untuk mencegah transaksi ilegal dengan aset digital.
Bank Negara Pakistan (SBP) dan Kementerian Teknologi Informasi telah mulai bekerja untuk melarang cryptocurrency.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Negara Keuangan Aisha Ghaus Pasha selama pertemuan Komite Tetap Senat untuk Keuangan dan Pendapatan.
"(Cryptocurrency) tidak akan pernah dilegalkan di Pakistan,” tegas Pasha, dikutip oleh harian News International.
Dia mengutip persyaratan dari Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), badan internasional yang memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang harus dipenuhi negara.
Menurut surat kabar Pakistan, pejabat pemerintah tersebut merujuk pada potensi risiko bagi Pakistan setelah dikeluarkannya negara itu dari 'daftar abu-abu' FATF pada musim gugur lalu.
Negara itu telah melakukannya sejak 2018 karena kekurangan strategis terkait pembiayaan kontra-teroris. "FATF telah menetapkan syarat bahwa cryptocurrency tidak akan dilegalkan," kata Pasha.
Dinilai Beresiko
Mendukung posisinya, Direktur SBP Sohail Jawad menambahkan bahwa transaksi kripto sangat berisiko dan karenanya tidak akan pernah diizinkan di Pakistan.
Dia juga menunjuk ke sejumlah besar koin yang ada saat ini dan menyoroti bahwa pasar kripto senilai USD 2,8 triliun telah menyusut menjadi USD 1,2 triliun.