Mantan Napi Koruptor Boleh jadi Caleg, Asal...

Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Eks napi koruptor harus melampirkan surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan yang ditayangkan media massa.

oleh Shintha Anggundini NorevfaDiperbarui 12 Mei 2023, 15:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Eks napi koruptor harus melampirkan surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan yang ditayangkan media massa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya