271 Napi Korupsi di Jabar Termasuk Setya Novanto dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2023

Sebanyak 15.475 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi khusus Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444H.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Apr 2023, 13:06 WIB
Setya Novanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15.475 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi khusus Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444H. Dari jumlah itu, sebanyak 7.584 merupakan narapidana (napi) kasus narkoba, 271 narapidana korupsi, hingga 7 kasus terorisme.

"Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme, trafficking 9, pidana umum 7.604," kata Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikutip dari siaran pers, Minggu (23/4/2023).

Dia menyampaikan jumlah WBP Jawa Barat berjumlah 23.548 orang. Sebanyak 19.919 orang merupakan narapidana dan 4.639 orang adalah tahanan.

"Jumlah WBP yang diusulkan 15.475 orang. Terdiri dari, RK (Remisi Khusus) I 15.408. Artinya, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujarnya.

"RK II 67 Orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas," sambung Kusnali.

Kusnali menuturkan 2.988 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 10.552 WBP mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian, 1.483 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 452 WBP mendapat remisi 2 bulan.

"Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat Remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I," tutur Kusnali

2 dari 2 halaman

Setya Novanto

Sebagai informasi, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh remisi selama satu bulan.

Selain itu, terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, Andi Irfan Jaya memperoleh remisi selama satu bulan.

Infografis Jadwal Imsakiah Ramadan 1442 Hijriah Wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya