Heru Budi Ungkap Alasan Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan peniadaan ganjil genap selama libur Lebaran 2023.

oleh Winda NelfiraDiperbarui 22 April 2023, 11:52 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan peniadaan ganjil genap selama libur Lebaran dari 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Dia mengatakan keputusan itu diambil guna memudahkan mobilitas warga di Jakarta yang tengah menghabiskan masa libur Lebaran 2023.

"Oh iya supaya mobilitas masyarakat gampang dan mudah," kata Heru ditemui usai Salat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Balai Kota DKI Jakarta soal ganjil genap Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan selamat kepada warga yang merayakan Idul Fitri. Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta tetap membuka sejumlah tempat wisata bagi warga yang ingin menghabiskan masa libur Lebaran 2023.

"Selamat Idul Fitri selamat berkumpul dengan keluarga. Di hari kedua, ketiga Pemda DKI sudah menyiapkan tempat-tempat hiburan yang sudah disiapkan dengan Dinas Pariwisata dan kebudayaaan dan lain-lain," jelas dia.

Heru menyatakan, pihaknya juga bakal melakukan pemantauan di sejumlah titik dan lokasi wisata di Jakarta. Bahkan, kata Heru, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga pejabat terkait akan berkeliling lokasi yang ramai dikunjungi warga.

"Ya saya dengar Pak Sekda dan para pejabat keliling ya ada ke Monas, Pasar Minggu dan macam-macam," kata dia.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Sebelumnya, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 19-25 April 2023.

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam takarir unggahannya, dikutip Rabu, (19/4/2023).

Dishub menjelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Dishub.

Terkait hal itu, Dishub meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan SIstem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," ujar Dishub.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya