KPK: Usai Yana Mulyana Terima Suap Terkait Bandung Smart City, Every Body Happy

Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Apr 2023, 06:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menghuni sel tahanan di Gedung Merah Putih KPK dalam 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City. Yana Mulyana diduga sudah menerima Rp 924 juta berkaitan dengan pemaksimalan layanan CCTV dan jasa internet di Kota Bandung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, usai Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan menerima suap, Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal sempat mengatakan kepada sekretaris pribadi Yana Mulyana yang bernama Rizal Hilman, 'every body happy,'.

"Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairul Rijal) menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman) dengan mengatakan 'every body happy'," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Ghufron membeberkan awal mula mereka menerima suap. Sekitar Agustus 2022, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. Mereka berharap mendapat poyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian pada Desember 2022 Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal. Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.

Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun KPK tak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

 

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) mengatakan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menghuni sel tahanan di Gedung Merah Putih KPK dalam 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya