Jual Beli Sisik Trenggiling, WN Mesir Ditangkap Polisi Bandara Soetta

Seorang WN Mesir dan dua warga Indonesia, kedapatan lakukan jual beli 67.8 Kilogram Sisik Trenggiling melalui kargo, Bandara Internasional Soekarno Hatta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Apr 2023, 01:20 WIB
Seorang WN Mesir dan dua warga Indonesia, kedapatan lakukan jual beli 67.8 Kilogram Sisik Trenggiling melalui kargo, Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta ASH (40), pria asal Mesir, yang kesehariannya tinggal di daerah Bogor Jawa Barat, kedapatan melakukan jual beli sisik trenggiling melalui kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya jual beli sisik hewan langka itu di platform atau jual beli online. Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, ASH tidak beroperasi sendiri melainkan dibantu dua warga negara Indonesia (WNI). 

Keduanya berinisial AT (41) yang diamankan di Serang, Banten, dan AS (43) dibekuk di Bandung, Jawa Barat. 

Menurut Reza, ASH cs didapati membawa sebanyak 67,8 kilogram sisik hewan mamalia, Trenggiling siap kirim. 

"Total barang bukti yang berhasil diamankan penyidik itu 67,8 kilogram sisiknya saja. Jadi bisa dibayangkan sisiknya saja sudah dikumpulkan oleh pelaku sudah minus daging, tulang," papar Reza saat konferensi pers, Rabu (12/4/2023). 

Komplotan tersebut mengaku sudah melakukan aksi kriminalitasnya itu lebih dari tiga bulan. Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun sampai harus berpura-pura jadi calon pembeli untuk menangkap ASH sebagai penyuntik dana operasi ilegal tersebut. 

Dari tangan tersangka, lanjut Reza, pihaknya mengamankan 67,8 kilogram jenis sisik yang bernilai cukup fantasits. "Dijualnya dari range harga yang berbeda-beda, dijual dari range Rp 1 juta sampai Rp 3 juta perkilogramnya," jelasnya. 

Bila dikalikan dengan harga tertinggi, 67,8 kilogram dikalikan Rp 3 juta sudah menyentuh angka Rp 201.000.000. Ratusan juta rupiah tersebut hanya nilai dari barang bukti yang saja, belum sisik-sisik yang sudah terjual terlebih dahulu. 

"Kita ambil hasil penelitiannya, dibutuhkan empat ekor trenggiling dewasa hanya untuk mendapatkan satu kikogram sisik. Jadi kalau 67,8 kilogram dibutuhkan lebih 271 ekor trenggiling," papar Reza. 

 

2 dari 2 halaman

Trenggiling Binatang Dilindungi

Di kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Jimmy Piter Karubun mengatakan kalau trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I. 

"Trenggiling adalah mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi Undang-undang, dalam hal ini peredarannya tidak dipebolehkan didagang baik di dalam atau luar negeri. Kenapa dilindungi? Karena memang sudab terancam punah, Appendix I," ujarnya. 

Sebab, binatang mamalia bersisik itu hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan. 

"Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, bisa diambang kepunahan," tutur Reza.

Sebagai informasi, perlindungan Trenggiling termasuk dalam Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya antara lain mengatur tentang pemanfaatan jenis tmbuhan dan satwa liar.  

Untuk para tersangka pun dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Infografis Kinderjoy

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya