Shane Lukas Tak Berani Hentikan Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora karena Punya Hutang Budi

Shane Lukas tak berani menghentikan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora lantaran punya hutang budi.

oleh Nila Chrisna YulikaDiperbarui 05 April 2023, 07:40 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Shane Lukas tak berani menghentikan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora lantaran punya hutang budi. Alasan tersebut disampaikan Shane pada saat kedua tersangka, Mario dan Shane dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa AG dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, mulanya majelis hakim hendak menanyakan alasan Shane tidak berani menghentikan aksi keji yang dilakukan oleh Mario Dandy. Namun kala itu Shane menjawab kalau dirinya memiliki hutang budi.

"Tadi yang ditanya sama majelis hakim menanyakan 'kenapa takut ?' Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia ini memang takut bahwa si Mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu, jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario," kata Happy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Meskipun demikian pada sebelum penganiayaan David terjadi, Shane sempat memberikan contoh sikap taubat ala militer atas perintah Mario Dandy hingga sikap push up yang kemudian ditirukan oleh korban.

Hal tersebut sempat tergambar pada saat rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya.

Namun dikatakan Happy, hakim sempat heran mengapa kliennya tidak langsung menghentikan detik-detik kejadian itu. Setelah dijawab oleh Shane kalau dirinya merasa takut.

"Memang ada ungkapan dari hakim ditanya 'kenapa pada menit-menit terakhir Shane itu tidak mau bertindak untuk pada saat David di push up, pada di plank kenapa Shane tidak membela langsung," pungkas dia.

"Dan si Shane mengatakan bahwa dia berada dalam ketakutan kepada Mario," sambungnya.

Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy

Teman Mario Dandy, Shane Lukas, juga dihadirkan dalam sidang AG, 15 tahun, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sekedar informasi, Shane sempat dihadirkan oleh jaksa dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini sebagai saksi fakta.

Selain Shane, jaksa juga memanggil tersangka lain yakni Mario dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda (19).

Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya