Polemik Larangan Impor Baju Bekas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tunggu Aturan Turunan untuk Daerah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku belum mendapatkan regulasi atau aturan turunan dari pemerintah pusat terkait pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Mar 2023, 10:20 WIB
Eri Cahyadi saat lesehan acara Forum Sambat Warga di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku belum mendapatkan regulasi atau aturan turunan dari pemerintah pusat terkait pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting.

Pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya mengeluarkan imbauan saja perihal larangan bisnis thrifting yang kini didengungkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya aturan soal pelarangan bisnis impor baju bekas atau thrifting harus terpusat dan turun secara terstruktur hingga pemerintah kota maupun kabupaten.

"Ketika nantinya surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pemkot setempat bakal melanjutkan dengan menerbitkan aturan baku yang diterapkan di Kota Surabaya," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Pemkot juga bakal melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan bisnis impor pakaian bekas itu kepada para pelaku usaha thrifting.

"Saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Baru (jika sudah menerima aturan) kami sampaikan ke para pengusaha thrifting," ucapnya.

Oleh karenanya, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan imbauan terkait pelarangan bisnis impor baju bekas itu, sembari menunggu aturan baku dari pemerintah pusat.

"Jadi kita hanya menghimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat dan provinsi," kata Eri Cahyadi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

2 dari 2 halaman

Baju Bekas Masuk Barang Dilarang Impor

Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Pemusnahan itu dilakukan pria yang akrab disapa Zulhas di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya