Pemuda di Banyuwangi Digiring ke Tahanan Karena Perkosa Siswi SMP

Seorang pemuda di Banyuwangi berinisial MR (18) diamankan polisi karena memperkosa anak SMP. Kini dia mendekam di Mapolsek Cluring.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Mar 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pemuda di Banyuwangi berinisial MR (18) diamankan polisi karena memperkosa anak SMP. Kini dia mendekam di Mapolsek Cluring.

Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan mengatakan, perkosaan terjadi pada Sabtu 4 Maret 2023. Korbannya adalah FN (14), pelajar SMP asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Perkosaan berawal dari korban dan pelaku yang sudah saling mengenal itu janjian untuk jalan-jalan.

"Sekira pukul 18.30 WIB pelaku menjemput korban di rumahnya," kata AKP Eko Rabu (8/3/2023)

Lama berkeliling, akhirnya pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Kebetulan rumah tersebut milik kakak pelaku. Sekira pukul 23.00 WIB pelaku mengajak korban bersetubuh. Korban menolak, tetapi pelaku memaksa. Korban lalu ditindih.

"Kemudian terjadilah pemerkosaan tersebut," ujarnya.

Semalaman korban tidak pulang ke rumah. Ayah korban panik, karena anaknya juga tidak bisa dihubungi.

Setelah itu, orang tua datang ke rumah pelaku untuk mencari anaknya. Lalu bertemulah ayah anak ini.

"Korban lalu bilang ke ayahnya, kalau dia telah disetubuhi oleh MR," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Orang tua korban naik pitam. Dia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum. Orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polsek Cluring. 

"Senin (6/3/2023), tersangka berhasil kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," bebernya.

Infografis Bocah Pemerkosa Anak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya