VIDEO: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Hingga 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

oleh Gilang Fajar SeptianDiperbarui 02 Maret 2023, 19:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya