TNI Serahkan Kasus Penembakan di Papua ke Polisi

Pengusutan kasus penembakan di Papua yang menewaskan 8 prajurit TNI dan 4 warga sipil sepenuhnya diserahkan pada kepolisian.

oleh jefry diperbarui 26 Feb 2013, 14:56 WIB
Pengusutan kasus penembakan di Papua yang menewaskan 8 prajurit TNI dan 4 warga sipil sepenuhnya diserahkan pada kepolisian. TNI baru boleh mengambilalih penanganan jika status Papua naik menjadi darurat sipil.

Kepala Pusat Penegarangan TNI Iskandar Sitompul mengatakan, status keamanan di Papua sampai saat ini masih sebatas tertib sipil. Sesuai Undang Undang Keamanan, penanganan kasus di daerah yang berstatus tertib sipil merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Selagi status daerah atau wilayah itu tertib sipil, semua yang menangani adalah kepolisian. Jika status daerah berubah menjadi darurat sipil, baru TNI bisa ikut melakukan pengaman," papar Iskandar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/2/2013).

Tugas TNI saat ini, lanjut Iskandar, masih sebatas memperkuat intelijen daerah dan wilayah di Papua, serta berusaha agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Berdasarkan data intelijen, kata dia, saat ini gerakan pengacau keamanan di Papua memiliki 3 kelompok kuat, yakni kelompok Tabumi, Yambi, dan Murid. Anggota kelompok-kelompok ini sekitar 100-150 orang.

"Mereka menggunakan senjata laras panjang. Ada juga golok," cetus Iskandar. (Sah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya