Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Feb 2023, 12:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta dengan apabila tidak dapat melaksanakannya maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya