Pimpinan dan Dewas KPK Digugat ke Pengadilan Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar

Laporan terhadap KPK dan Dewas KPK berkaitan dengan tak diteruskannya pengusutan dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2023, 14:35 WIB
Mantan Wakil KPK Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan oleh perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Laporan berkaitan dengan tak diteruskannya pengusutan dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Suap berkaitan dengan penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

MAKI menggugat soal sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus suap terhadap Lili Pintauli Siregar.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh MAKI.

Primair

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

 

 

2 dari 2 halaman

Subsider

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Lili telah mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Juni 2022. Tindakan itu ia lakukan guna menghindari sidang etik di Dewas KPK. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak.

Sementara itu, belum ada keterangan dari KPK mengenai gugatan MAKI tersebut.

Infografis Mekanisme dan Aturan Penggantian Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya