Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 23 Februari 2023, 13:30 WIB
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekpsresi Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma seusai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Oleh Majelis Hakim, Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan terhadap Arif dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya