Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekpsresi Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma seusai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Oleh Majelis Hakim, Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan terhadap Arif dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)