Liputan6.com, Jakarta Warga Negara Asing (WNA) Australia, bernama Strangio Antonio (35) buronan Interpol selama 7 tahun ditangkap di Bali. Antonio merupakan jaringan mafia Ndrangheta di Eropa. Ia akan dideportasi kembali ke Italia.
Advertisement
Warga Negara Asing (WNA) Australia, bernama Strangio Antonio (35) buronan Interpol selama 7 tahun ditangkap di Bali. Antonio merupakan jaringan mafia Ndrangheta di Eropa. Ia akan dideportasi kembali ke Italia.
Diterbitkan 20 Februari 2023, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Warga Negara Asing (WNA) Australia, bernama Strangio Antonio (35) buronan Interpol selama 7 tahun ditangkap di Bali. Antonio merupakan jaringan mafia Ndrangheta di Eropa. Ia akan dideportasi kembali ke Italia.
Advertisement