Pemda DKI Jakarta telah menetapkan jalur-jalur mana saja yang kena sistem ganjil genap. Yakni kawasan 3 in 1 yang sudah memiliki sistem angkutan massal memadai dan diberlakukan pada hari kerja.
"Lokasinya sudah ditentukan, yaitu kawasan 3 in 1. Di sepanjang Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto plus Rasuna Said," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dia mengatakan, jalur-jalur tersebut dikenakan sistem ganjil genap karena angkutan umum yang melaluinya sudah cukup memadai. "Di kawasan 3 in 1 angkutan umumnya sudah cukup, Busway koridor I sudah 66 bus gandeng, terus koridor IX dan I yang mengapit 3 in 1 dan juga koridor VI," urainya.
Soal waktu penerapannya, Udar menjelaskan sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, sejaki pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. "Jadi ganjil genap tidak berlaku untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Hanya Senin sampai Jumat, kecuali bagi angkutan umum dan barang, itu boleh," ungkapnya.
Dengan jumlah angkutan umum yang sudah memadai, Udar meminta masyarakat tidak khawatir kesulitan mengakses rute-rute yang dikenakan sistem ganjil genap. Apalagi ganjil genap hanya berlaku di jalur dengan angkutan massal yang sudah cukup kuat.
"Jadi jangan dirisaukan lagi. Koridor IX ada 54 bus gandeng. Koridor VI ada 30-an bus gandeng, belum ditambah bus Kopaja AC. Jadi, kurang apa lagi," pungkas Udar. (Sah)
"Lokasinya sudah ditentukan, yaitu kawasan 3 in 1. Di sepanjang Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto plus Rasuna Said," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dia mengatakan, jalur-jalur tersebut dikenakan sistem ganjil genap karena angkutan umum yang melaluinya sudah cukup memadai. "Di kawasan 3 in 1 angkutan umumnya sudah cukup, Busway koridor I sudah 66 bus gandeng, terus koridor IX dan I yang mengapit 3 in 1 dan juga koridor VI," urainya.
Soal waktu penerapannya, Udar menjelaskan sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, sejaki pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. "Jadi ganjil genap tidak berlaku untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Hanya Senin sampai Jumat, kecuali bagi angkutan umum dan barang, itu boleh," ungkapnya.
Dengan jumlah angkutan umum yang sudah memadai, Udar meminta masyarakat tidak khawatir kesulitan mengakses rute-rute yang dikenakan sistem ganjil genap. Apalagi ganjil genap hanya berlaku di jalur dengan angkutan massal yang sudah cukup kuat.
"Jadi jangan dirisaukan lagi. Koridor IX ada 54 bus gandeng. Koridor VI ada 30-an bus gandeng, belum ditambah bus Kopaja AC. Jadi, kurang apa lagi," pungkas Udar. (Sah)