MRT Jakarta Kini Jadi Objek Vital Transportasi

oleh Johan FatzryDiterbitkan 18 Februari 2023, 18:05 WIB
MRT Jakarta Kini Jadi Objek Vital Nasional
Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penumpang berjalan di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
MRT melintas di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penumpang mengtap E-tiket di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Dengan dijadikannya MRT Jakarta sebagai objek vital, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya