Jadwal, Lokasi, Daftar Calon Tetap, hingga Tata Cara KLB PSSI 2023: Siapa Menang?

PSSI sebagai federasi sepak bola di Indonesia akan menggelar pemilihan untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco baru.

oleh Marco TampubolonDiperbarui 16 Februari 2023, 10:22 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, memberikan keterangan usai KLB PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (2/11/2019). Iwan akan memimpin PSSI selama empat tahun, dari 2019 hingga 2023. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta Roda organisasi federasi sepak bola Indonesia (PSSI) segera berganti kepengurusan. Lewat Kongres Luar Biasa (KLB), para pemilik suara akan memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif (exco) PSSI yang baru untuk masa jabatan 2023 hingga 2027 mendatang.  

KLB pemilihan sejatinya baru digelar pada November 2023 mendatang. Namun Tragedi Kanjuruhan memaksa PSSI mempercepat agenda ini menyusul rekomendasi tim gabungan pencari fakta (TGIPF). 

Saat ini, PSSI masih dipimpin oleh ketua umum, Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu terpilih lewat kemenangan mutlak pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta, 2019 lalu. 

Lewat Kongres Luar Biasa tersebut, para pemilik suara juga memilih dua wakil ketua umum, yakni Iwan Budianto dan Cucu Soemantri bersama 12 anggota komite eksekutif (exco) yang terdiri atas;  Yoyok Sukawi, Dirk Soplanit, Endri Erawan, Haruna Soemitro, Hasnuryadi Sulaiman, Juni Rahman, Pieter Tanuri, Sonhadji, Ahmad Riyadh, Hasani Abdul Gani, Yunus Nusi, dan Vivin Cahyani.

KLB PSSI berikutnya akan berlangsung di Hotel Sangri-La, Jakata, Kamis (16/2/2023). Komite Banding dan Komite Pemilihan telah mengeluarkan daftar calon tetap yang maju pada pemilihan nanti. 

Pengumuman dibacakan oleh Ketua KBP Gusti Randa didampingi Ketua KP Amir Burhanudin, anggota KP, serta anggota KBP di Lobby GBK Arena, Senayan, Jakarta pada Senin (6/1/2023) pukul 17.00 WIB.

Terdapat 5 calon ketua umum yang akan bertarung pada KLB PSSI 2023. Sementara untuk jabatan wakil ketua umum bakal diperebutkan 16 nama. Sedangkan untuk anggota exco terdiri dari 29 calon.

 

 


Mekanisme Pemilihan

PSSI logo (Liputan6.com/Abdillah)

Mekanisme pemilihan diatur dalam Statuta PSSI tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan pemungutan suara digelar tertutup dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik suara yang sah atau voter.

Jumlah voter terdiri dari 87 anggota, yang terbagi dalam 34 Aosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 tim Liga 3, dan Federasi Futsal Indonesia, Aososiasi Sepak Bola Wanita, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia, dan Asosiasi Wasit.

Lanjut Baca:

Tidak ada sistem pemilihan paket pada KLB nanti. Masing-masing voters akan mendapatkan suara untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco PSSI yang dilakukan terpisah. Satu voters hanya boleh mendukung satu kandidat di setiap posisi yang diperebutkan. Di bawah ini adalah susunan mekanisme pemilihan sesuai dengan statuta PSSI tahun 2019: Pasal 31 (1) Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia. (2) Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI. (3) Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita. Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI. Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, maka dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah. (4) Suara terbanyak (lebih dari 50% + 1 (lima puluh persen plus satu)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, maka yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum. (5) Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut. (6) Untuk pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Independen dan Badan Yudisial, kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan mengisi posisi kursi yang kosong. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, apabila ada permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, maka pemilihan dapat dilakukan secara terpisah (tidak bersamaan) khusus untuk kandidat yang dikehendaki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya