SEC Genjot Pengawasan Perusahaan Perdagangan Kripto, Ada Apa?

Selain fokus mengawasi perusahaan perdagangan kripto, SEC juga bakal memperketat pengawasan penasihat investasi serta dana ESG pada 2023.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 12 Februari 2023, 08:08 WIB
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) akan meningkatkan pengawasannya terhadap perusahaan perdagangan kripto. Ini masuk dalam daftar prioritas pengawasan teratas SEC pada 2023.

Dilansir dari CNBC, Sabtu (11/2/2023), daftar tahunan memberikan peta jalan untuk fokus SEC selama tahun mendatang dan mencerminkan area yang diyakini menimbulkan risiko paling besar bagi investor dan kesehatan pasar modal AS. 

Dirilis pada Selasa, 7 Februari 2023, daftar tahun ini menunjukkan lanskap yang berubah dan risiko terkait di pasar sekuritas. Prioritas dirilis dua bulan setelah agen sekuritas mengeluarkan panduan baru, yang mewajibkan perusahaan publik untuk mengungkapkan keterpaparan mereka ke pasar cryptocurrency

Ini juga mengikuti peringatan Ketua SEC Gary Gensler kepada perusahaan cryptocurrency untuk "menjadi patuh" dengan undang-undang sekuritas setelah crypto exchange FTX mengajukan kebangkrutan.

Tahun ini, divisi pemeriksaan SEC akan memfokuskan perhatiannya pada broker-dealer dan penasihat investasi terdaftar yang menggunakan teknologi keuangan baru, termasuk kripto. 

Pemeriksaan akan melihat “penawaran, penjualan, rekomendasi atau saran mengenai perdagangan kripto atau aset terkait kripto” dan standar perawatan dipenuhi atau diikuti oleh penasihat dan diperbarui secara rutin.

Tak hanya fokus dalam mengawasi perusahaan perdagangan kripto, SEC juga bakal memperketat pengawasan pada penasihat investasi serta dana Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola  atau ESG.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Pertukaran Kripto Kraken Didenda SEC Rp 454 Miliar Akibat Fitur Staking

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Sebelumnya, pertukaran kripto Kraken membayar USD 30 juta atau setara Rp 454,2 miliar (asumsi kurs Rp 15.142 per dolar AS) untuk menyelesaikan tuntutan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena diduga melanggar aturan sekuritas.

Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan kraken gagal mendaftarkan fitur staking aset kriptonya kepada SEC. 

Staking sendiri adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain untuk mendapatkan passive income tanpa harus melakukan jual beli atau trading. Staking mirip seperti menyimpan uang di bank untuk mendapatkan bunga. 

“Baik itu melalui staking-as-a-service, lending, atau cara lain, perantara kripto, saat menawarkan kontrak investasi dengan imbalan token investor, perlu memberikan pengungkapan dan perlindungan yang tepat yang disyaratkan oleh undang-undang sekuritas kami,” kata Gensler dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (10/2/2023). 

Gensler menambahkan penyedia staking harus mendaftar dan memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur serta perlindungan investor.

Layanan staking milik Kraken memungkinkan investor untuk mentransfer aset kripto ke Kraken untuk dipertaruhkan dengan imbalan pengembalian investasi sebanyak 21 persen.

Setelah tindakan SEC kepada Kraken, beberapa aset kripto jajaran teratas kembali alami penurunan cukup signifikan. Bitcoin alami penurunan 4,79 persen dalam 24 jam terakhir, saat ini diperdagangkan di harga USD 21.849 atau setara Rp 330,8 juta.

 

SEC Selidiki Pertukaran Kripto Kraken, Ada Apa?

Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sedang menyelidiki pertukaran cryptocurrency Kraken yang berbasis di San Francisco karena melanggar undang-undang sekuritas.

Kraken adalah pertukaran aset digital yang memungkinkan pelanggan untuk membeli dan menjual cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin. Ini adalah bursa terbesar keempat berdasarkan volume harian, menurut data CoinGecko.

Dilansir dari Decrypt, Jumat (10/2/2023), menurut laporan Bloomberg pada Rabu penyelidikan berada pada "tahap lanjut" dan dapat mengarah pada penyelesaian dalam beberapa hari mendatang, mengutip orang yang tidak disebutkan namanya yang mengetahui masalah tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal. Pada November, Kraken setuju untuk membayar Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS sebesar USD 362.158 atau setara Rp 5,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.130 per dolar AS) atas pelanggaran nyata sanksi terhadap Iran.

 

 

Banyak Koin Kripto Adalah Sekuritas

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

SEC telah menindak beberapa pertukaran kripto baru-baru ini: Pada Januari, SEC memeriksa pertukaran kripto Genesis dan Gemini dengan tuduhan menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar.

Banyak Koin Kripto Adalah SekuritasKetua SEC, Gary Gensler mengklaim banyak mata uang kripto selain Bitcoin adalah sekuritas yang tidak terdaftar. Sekuritas adalah alat investasi yang digunakan untuk meningkatkan modal di pasar publik dan swasta.

Di AS sendiri, ada beberapa kripto yang dianggap sebagai komoditas salah satunya Bitcoin, sedangkan ada koin kripto yang dianggap seperti sekuritas karena melakukan hal yang disebut Initial Coin Offering (ICO) layaknya perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).

Gensler telah mengatakan industri kripto “sangat tidak patuh” dan undang-undang yang jelas sudah ada dengan tujuan melindungi konsumen tetapi lebih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi investor.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya