Hakim Tolak Nota Keberatan Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Jan 2023, 16:05 WIB
Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampi dengan putusan akhir,” ucapnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.

2 dari 2 halaman

Sidang Offline

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata hakim.

Sidang berikutnya pun dijawalkan digelar Selasa (31/1), Kamis dan Jumat (2-3/2) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya