PCNU Situbondo Minta Prostitusi di Bekas Tempat Pelacuran Ditutup

Kiai Muhyiddin mengatakan dari hasil rapat koordinasi penanggulangan praktik prostitusi itu akan membentuk tim bersama.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Situbondo - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten setempat lebih serius menanggulangi praktik prostitusi di tempat bekas lokalisasi.

Ketua PCNU Situbondo KH Muhyiddin Khatib mengatakan pihaknya bersepakat dengan sejumlah pihak di kabupaten setempat untuk menutup praktik prostitusi di wilayah itu.

"Kami sudah rapat koordinasi bersama bersama Forkopimda, Muhammadiyah, MUI serta juga dari unsur di PCNU. Dalam forum itu disepakati bahwa Situbondo harus bersih dari berbagai praktik prostitusi," katanya, dilansir dari Antara, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, di Situbondo ditengarai masih marak terjadi praktik prostitusi di tempat bekas lokalisasi, seperti di gunung sampan dan bandengan maupun praktik pelacuran yang terindikasi ada di pinggir jalan, yang biasa disebut warung remang-remang.

Kiai Muhyiddin mengatakan dari hasil rapat koordinasi penanggulangan praktik prostitusi itu akan membentuk tim bersama. Mengingat, penyelesaian soal prostitusi ini butuh pendekatan yang komprehensif dari aspek kehidupan pekerja seks komersial (PSK) tidak moral saja, tapi juga mengenai sosial maupun ekonomi.

"Di forum itu juga ada dua rekomendasi, pertama mengharap bupati dalam pelaksanaan Perda 27/2004 tentang Larangan Pelacuran, untuk lebih proaktif melakukan pendekatan-pendekatan persuasif. Paling tidak tahun ini terselesaikan semuanya," ucap dia.

Rekomendasi kedua, lanjut Kiai Muhyiddin, tentunya kerja ini bukan ringan sehingga pemerintah daerah dan DPRD agar mengalokasikan anggaran dalam penanggulangan prostitusi di Situbondo.

"Misalnya pendanaan pemulangan (PSK), proses pendataan dan lainnya juga butuh bantuan pendanaan dari pemerintah. Kami dari ormas sebenarnya hanya menyuarakan dan mendukung langkah pemkab, karena kekuatannya ada di pemerintah," ujar dia.

DPRD Kabupaten Situbondo merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, karena tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi, sehingga dua tempat bekas lokalisasi masih terjadi praktik transaksi prostitusi.

 

2 dari 2 halaman

Solusi

Dewan berinisiatif melakukan revisi Perda 27/2004 tentang Larangan Pelacuran karena tidak ada payung hukum untuk melakukan penutupan lokalisasi.

Ada tiga hal penting dalam revisi Perda 27/2004, di antaranya tempat pelacuran di Situbondo harus ditutup, rehabilitasi PSK, dan solusinya memberikan keterampilan kerja.

Perda inisiatif DPRD ini sebenarnya sudah dua tahun direncanakan yang berawal dari aspirasi masyarakat bahwa pemerintah diminta tidak hanya bisa melarang atau menutup tempat bekas lokalisasi, tapi pemerintah juga harus bisa memberikan solusi.

Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya