75.083 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi dan Lanjut ke Tahap Selanjutnya

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 16 Jan 2023, 15:40 WIB
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkan hasil dari seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022. Dari total 224.518 pelamar yang daftar, hanya ada 75.083 yang berhasil lulus.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar. “Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” demikian tutur Sekjen Nizar, Senin (16/1/2023).

Dia mengungkapkan bahwa pelamar PPPK tenaga teknis Kemenag yang lulus seleksi administrasi ialah yang berhasil memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas dia lebih lanjut.

Sementara itu, Nizar menuturkan bahwa bagi pelamar yang dinyatakan belum lulus bisa mengajukan sanggahan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Dia mengatakan, “Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.”

Akan tetapi, Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah ini tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Selain itu, juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” ujar Nizar.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” imbuhnya.

 

2 dari 2 halaman

Tahapan Selanjutnya

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Di samping itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Adapun jadwal selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Perlu diperhatikan, untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

Sementara itu, kata Nurudin, waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” ujar dia.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tambah dia.

Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya