Saksi Ahli Kubu Ricky Rizal: Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

Ahli Hukum Pidana, Solahudin menerangkan, hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur keilmuwan dan didukung oleh keterangan ahli di muka persidangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jan 2023, 08:00 WIB
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin menerangkan, hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur keilmuwan dan didukung oleh keterangan ahli di muka persidangan.

“Hasil dari tes poligraf lalu didukung oleh keternagan ahli di bidangnya di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah. Maka akan dinilai oleh hakim ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” kata Solahudin saat dihadirkan pihak Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan sidang kasus Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (5/1/2023).

Selain dinilai sah menjadi alat bukti dalam persidangan, Solahudin menegaskan, hasil tes poligraf relevan dengan kasus yang menjerat Ricky Rizal. Sebab, dalam kasus ini ada kaitannya dengan dugaan kebohongan.

“Hasil tes ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti,” ujar Solahudin menegaskan.

Artinya, lanjut Solahudin, dugaan kebohongan seseorang sudah dapat dibantah di persidangan dengan hadirnya dua bukti terkait. Pertama, hasil tes poligraf dan keterangan ahli di bidangnya dan sudah disumpah.

“Iya (terbantahkan kebohongannya) karena kita ahli hukum. Itu sudah ada alatnya,” dia menandasi.

2 dari 2 halaman

Hasil Tes Poligraf Ricky Rizal

Terdakwa Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal saat menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2022). Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan pada sidang sebelumnya, hasil tes poligraf Ricky Rizal adalah terindikasi jujur berdasarkan dua pertanyaan yang disampaikan. Hal itu disampaikan Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku ahli poligraf.

"Yang pertama berkaitan dengan saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua? Kemudian yang kedua apakah (Ricky) melihat Sambo tembak Yosua?" kata Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

"Yang pertama indikasinya apa, kalau yang kedua apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Jujur (artinya tidak ada yang menyuruh Ricky mengambil senjata Yosua)," jawab Aji menegaskan hasil dari dua pertanyaan yang diuji terhadap Ricky.

"Berarti (pertanyaan kedua) Pak Sambo menembak Ricky melihat?" tanya JPU menegaskan.

"Jawaban Ricky jujur, berarti tidak melihat Sambo menembak (Brigadir J)," jawab Aji lagi.

Infografis Skor Lie Detector 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya