Dito Mahendra Dilaporkan Ke Polisi oleh Kejari Serang karena Halangi Proses Penuntutan, Warganet: Plot Twist, Jadi Bumerang Sendiri

Dito Mahendra diketahui telah dilaporkan oleh Kejari Serang ke polisi dianggap telah menghalang-halangi proses penuntutan perkara.

oleh Surya HadiansyahDiterbitkan 31 Desember 2022, 10:30 WIB
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun masalah ini justru memasuki babak baru.

Dito Mahendra diketahui telah dilaporkan oleh Kejari Serang ke polisi. Laporan itu dibuat karena Dito Mahendra dianggap telah menghalang-halangi proses penuntutan perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan.

"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," katanya kepada wartawan di kantornya. Jumat (30/12/2022).


Penjemputan Paksa

Majelis hakim PN Serang membebaskan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik laporan dari Dito Mahendra. Nikita dibebaskan karena selama persidangan pelapor tak pernah muncul saat sidang. Dalam sidang Kamis (29/12) Nikita dinyatakan bebas. Dito melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 terkait UU ITE dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Nikita sempat ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober. "2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya." tulisnya setelah bebas. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]

Sebelumnya diketahui bahwa tim Jaksa Penuntut Umum sempat berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra untuk dihadirkan dalam sidang. Namun, Dito tak bisa ditemui karena rupanya sedang berada di luar negeri.

"Penutut umum mendatangi kantor saksi korban guna dilakukan upaya pemanggilan paksa karena pada 29 Desember sidang dilakukan. Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasehat hukum saksi korban menyampaikan surat keterangan yang pada pokoknya menyampaikan saksi korban sedang dirawat di rumah sakit Johor, Malaysia," kata Era, tim Penuntut Umum.

 


Jadi Bumerang

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Kabar dilaporkannya Dito Mahendra ini direspons beragam oleh warganet. Sebagian menganggap ini adalah sebuah bumerang bagi Dito Mahendra.

"jadi boomerang untuk diri sendiri kan 😂 mantap nyai🔥," tulis @fiinomnom17 di unggahan akun @mimi.julid.

"Plottwist 👏," timpal @fitriyhan.

 


Kronologi

Nikita Mirzani membagikan momen detik-detik dirinya divonis bebas dalam unggahan Instagram pribadinya, Kamis (29/12/2022). Bintang film 'Comic 8' itu mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa kembali berkumpul bersama keluarag dan kerabat dekat di penghujung tahun 2022. (Liputan6.com/IG/@nikitamirzanimawardi_172)

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

Lanjut Baca:

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya