Gasifikasi Batu Bara , PTBA Tunggu Perpres

Gasifikasi batu bara menjadi DME ini ditarget rampung pada 2027. Dalam proyek ini, PTBA sebagai penyuplai batu bara.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Nov 2022, 12:13 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Senin (28/11/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail mengungkap progres proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME). Salah satu yang dinantikan adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kegiatan hilirisasi ini.

Untuk diketahui, gasifikasi batu bara menjadi DME ini ditarget rampung pada 2027. Proyek ini ditangani 3 perusahaan, yakni PTBA sebagai penyuplai batu bara, PT Pertamina sebagai offtaker, dan perusahaan asal Amerika Serikat Air Product sebagai prosesing dan penyedia teknologi.

Arsal menyebut, terkait payung hukum dalam bentuk Perpres, pihaknya masih menunggu harmonisasi di kementerian terkait. Perpres mengenai aturan Coal to DME ini disebut masih dalam tahap penyusunan.

"Nah ini yang poin yang paling penting bagi kami adalah regulasinya. Ini sampai dengan saat ini draf perpresnya ini telah dilakukan pembahasan oleh kementerian terkait dan ini menjadi salah satu syarat yang diperlukan yang harus kami penuhi agar proyek ini bisa mendorong percepatan dari DME ini," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan PTBA, Senin (28/11/2022).

Dia mengungkapkan, Perpres ini jadi salah satu dari 6 poin progres gasifikasi batu bara. Pada tahap pertama, pihaknya sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama proyek Coal to DME. Saat ini, saat ini prosesnya sedang menunggu penandatanganan dari Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, pihaknya juga tengah melakukan site investigation oleh Air Product Company Indonesia (APCI) dan pembahasan side agreemt biaya lahan. Saat ini, survey geoteknik telah dilakukan di lokasi proyek Coal to DME.

"Ini juga telah dan sedang kami lakukan dan ini meng-address kesiapan di lapangan tentunya kami bersama Air Product sebagai processing company ini melakukan asesmen terhadap spesifikasi teknis land preparation di lokasi proyek Coal to DME," ungkapnya.

"Ini kami lakukan secara detail, karena disana itu lokasi tanahnya itu umumnya mengandung batu bara," sambung Arsal.

 

2 dari 3 halaman

Selesaikan 32 Titik Bor Hingga November 2022

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)

Dari sisi pelaksanaan sampling dan analisis spesifikasi batu bara Banko Tengah A, pihaknya sudah melakukan pengeboran di 32 titik hingga November 2022. Dengan target menyelesaikan pengeboran di 7 titik hingga Desember 2022.

"kami juga sudah melaksanakan coal sampling dan analisis spesifikasi batu bara yang kami fokuskan yang kami fokuskan di blok Banko Tengah A. Ini sudah dan sedang kami lakukan dan kami sudha melakuka. Pengeboran lagi itu sudah ada 30 titik, dan ada 7 titik yang kami harapkan selesai di Desember ini," paparnya.

"Nah item ini nanti berkaitan utnuk memastikan batubara untuk IU PTBA menjadi basis median plan yang akan dibangun Air Product untuk menghasilkan DME," tambah dia.

Dari sisi penyediaan lahan, sudah ada 163,87 hektar yang disediakan untuk proyek ini. Jumlah ini setara dengan 99,9 persen dsri total 164 hektar yang dibutuhkan. Arsal optimistis pembebasan lahan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

 

3 dari 3 halaman

Pengajuan Status KEK

Lebih lanjut, Arsal menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengajuan eilayah proyek menjadi kawasan ekonomi khusus. Tanjung Enim yang dipilih menjadi lokasi proyek, saat ini sudah mengantongi izin sebagai kawasan industri sejak 25 Mei 2021.

"Nah simultan kami juga menyampaikan bahwa kawasan itu akan menjadi kawasan industri khsusus hilirisasi nah ini izin ini sudah dapatkan pad 2021, kami fokus sekarang untuk jadi kawasan ekonomi khusus. Ini sudah proses evaluasi rencana bisnis oleh KEK," bebernya.

"Ini sebenarnya lebih dapat sebenarnya mengoptimalkan insentif yang ada dalam mendukung dan mensukseskan program hilirisasi ini," tukas Arsal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya