Depeda Diingatkan Patuhi Permenaker Saat Susun Rekomendasi Upah Minimum 2023

alam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan Upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

oleh Tira SantiaDiterbitkan 24 November 2022, 10:44 WIB
Pekerja memainkan smartphone saat menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta. Menaker telah menerbitkan permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum atau UM 2023, pada 16 Nopember 2022. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum atau UM 2023

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum atau UM 2023, pada 16 November 2022. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

 

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

 "Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. 

 

 

Formula Penetapan Upah Minimum

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta. Kemnaker telah menerbitkan permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum atau UM 2023, pada 16 Nopember 2022. . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30. 

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

 "Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah  dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan  melakukan analisa yang  cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan  kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," ujarnya. 

Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya