Bapak Perkosa Anak Kandung yang Masih Bocah di Mojokerto, Dilakukan Sejak TK

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Nov 2022, 00:03 WIB
Pelaku pemerkosaan anak kandung di Mojokerto digiring ke kantor polisi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Mojokerto - Polisi menangkap RAS (39), Warga Trawas Mojokerto, karena telah mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan bejad itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, pada Minggu 13 November 2022.

"Benar, terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017," ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

"Pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban," ujar Gondam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya