Penyandang Tuna Wicara Ditangkap Polisi Usai Bobol 10 Toko di Tambora

Terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang penyandang tuna wicara nekat bobol sejumlah toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2022, 09:06 WIB
Seorang penyandang tuna wicara nekat bobol sejumlah toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang penyandang tuna wicara nekat bobol sejumlah toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, wajah pelaku teridentifikasi berkat rekaman CCTV di beberapa lokasi.

Terlihat, cara pelaku merangsek masuk ke toko dengan menjebol pintu teralis atau membobol.

"Pelaku mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," ujar dia dalam keterangan tertuls, Selasa (15/11/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku hidup berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain diantaranya stasiun Tanjung Priok, Stasiun Duri, Stasiun Kota, Stasiun Senen dan Stasiun Gambir.

"Pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022 sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di Stasiun Gambir Jakarta Pusat," ujar dia.

2 dari 2 halaman

10 Kali Beraksi

Tangkapan CCTV Aksi Pencurian seorang penyandang tuna wicara di sejumlah toko Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Hasil pemeriksaan, sepanjang Maret 2022 sampai dengan bulan November 2022 tercatat sudah 10 kali beraksi. Adapun alasan melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari (ekonomi).

"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," ungkap dia.

"10 toko pernah disatroni pelaku berdasarkan pengakuannya," imbuh dia

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya