Lagi, Menko Luhut Dapat Tugas dari Jokowi dan Kali Ini Urus Garam Rakyat

Tugas baru Menko Luhut tersebut terlampir dalam Perpres Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2022, 09:21 WIB
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut kebagian tugas dari Presiden Jokowi mengurusi garam rakyat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, atau Menko Luhut kembali mendapat tugas spesial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, soal percepatan pembangunan pergaraman nasional, yang dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).

Tugas baru tersebut terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Mengutip Perpres 126/2022, Jumat (4/11/2022), Menko Luhut mendapat amanah dari Jokowi untuk mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional.

"Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi (Luhut Binsar Panjaitan) menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 9 Perpres 126/2022.

Adapun percepatan pembangunan pergaraman nasional ini dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Itu ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman.

Dengan kriteria: tersedia lahan untuk produksi garam, tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman, terdapat pangsa pasar garam, dan terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.

Provinsi mana saja yang bisa ikut menyelenggarakan SEGAR nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman. Itu meliputi tahapan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja. Itu terdiri atas produksi Garam pada SEGAR, kualitas Garam pada SEGAR, dan penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.

2 dari 3 halaman

Jokowi Teken Perpres

Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. (Juni Kriswanto/AFP)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Lewat aturan ini, RI 1 memberi indikasi bakal melarang impor garam untuk banyak kebutuhan dalam negeri. 
 
Secara pelaksanaan, Jokowi meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
 
Untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, Jokowi seolah kembali menggencarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan memberi sinyal akan menutup celah impor garam mulai 2024 mendatang. 
 
"Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024," dikutip dari bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 126/2022, Jumat (4/11/2022).
 
Adapun ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l yang dimaksud, mengacu pada kebutuhan garam untuk berbagai sektor, yakni garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan. 
 
 
 
3 dari 3 halaman

Aturan Lainnya

Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. (Juni Kriswanto/AFP)
Kemudian, garam untuk peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, sampai industri kosmetik. 
 
Namun, kewajiban pemakaian garam non-impor sedikit dikecualikan dari kebutuhan industri kimia atau chlor alkali.
 
"Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 126/2022.
 
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian,  kebutuhan garam nasional tahun 2022 berdasarkan Neraca Garam, yakni sebesar 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton baik untuk rumah tangga maupun komersial.
 
 
 
 
 
 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya