Polisi Tangkap Suami Pembanting Istri hingga Tewas di Kabupaten Kampar

Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap seorang warga berinisial H karena menyebabkan kematian istrinya.

oleh Syukur diperbarui 31 Okt 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap seorang warga berinisial H. Pria berumur 56 itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya sehidup korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, kasus suami bunuh istri ini menimpa Nurlela. Wanita 49 tahun itu meregang nyawa di rumahnya di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

"Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian," kata Sunarto, Senin petang, 31 Oktober 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus KDRT ini didengar oleh tetangga korban, Herman. Saksi mendengar keributan pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Saksi melihat pelaku membanting korban hingga terjatuh. Saksi juga melihat pelaku menginjak leher korban tapi tak bisa menolong karena takut.

"Pelaku juga menyeret istrinya ke dapur," ucap Sunarto.

 

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap Warga

Saksi melaporkan kejadian ini ke warga lainnya. Warga beramai-ramai menolong korban tapi sudah terlambat karena korban sudah terbaring tak bernyawa.

"Korban mengalami luka di bagian kening, dua giginya lepas," sebut Sunarto.

Temuan ini membuat warga berang. Warga menangkap pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

"Pelaku diserahkan warga ke polisi, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum," terang Sunarto.

Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya