Liputan6.com, Jakarta Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Jaksel. Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tergesa-gesa.
VIDEO: Terdakwa Arif Rachman Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Jaksel. Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tergesa-gesa.
diperbarui 20 Okt 2022, 14:35 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Curhat Begini
PKS Hormati Keputusan PKB yang Mengusulkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Nonton Film Keluarga Eyang Ti di Vidio, Kisah Drama yang Menggambarkan Realita Kehidupan
Cuti Bersama Idul Adha 2024, Catat Sebelum Berlibur
Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Polisi Tangkap Lagi 3 Orang
Resmi Masuk Indonesia, New Honda Rebel 1100 Dibanderol Rp 375 Juta
Transformasi BUMN Disebut Jadi Pilar Fundamental Ekonomi Indonesia
3 Varian Samyang Ditarik dari Denmark, Produsen Mi Instan Asal Korea Itu Angkat Bicara
Persiapan Jerman Jelang Bersua Skotlandia di Pembukaan EURO 2024
104.937 Calon Peserta Didik Baru Mendaftar PPDB Jatim 2024 Tahap 1, Berikut Rinciannya
AS Kucurkan Dana Rp113 M untuk Program Mitigasi Bencana di Indonesia, Libatkan Militer hingga Bangun Sistem Peringatan Dini
Elon Musk Bikin Kebijakan Baru Lagi di X atau Twitter, Tab Like Kini Disembunyikan