Kuasa Hukum: Bharada E Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut kliennya tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

oleh Fachrur RozieDiterbitkan 18 Oktober 2022, 13:55 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - F Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut kliennya tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosus Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak, perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ronny menyebut pihaknya siap membuktikan hal tersebut dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Ronny mengatakan pihaknya sudah menyusun strategi agar kliennya mendapat hukuman ringan.

"Pembelaannya seperti apa? Nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus, ya, tadi juga kan kita sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy sambo dan lainnya, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lain, kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," kata dia.

Menurut dia, meski pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan pasal pembunuhan berencana, namun dia menyebut siap membuktikan Bharada E tak terlibat dalam perencanaan tersebut.

"Karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, disitulah kita uji, kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana, kita buktikan sama-sama," kata dia.

Menurut dia, kliennya bersedia menembak Brigadir J lantaran mendapat perintah dari atasan.

"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," kata dia.

Pengacara Bharada E Minta Hakim Hadirkan Ferdy Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat menjalai sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Liputan6.com/Benedikta Ave Martevalenia)

Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim Segera menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf ke dalam persidangan.

Selain sebagai terdakwa, mereka juga merupakan saksi dari masing-masing terdakwa yang terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf," kata Ronny.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya