Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin. JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Advertisement
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin. JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Diterbitkan 18 Oktober 2022, 11:16 WIBLiputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin. JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Advertisement