VIDEO: Baim Wong Terancam Pidana Karena Konten Prank KDRT

Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Oktober 2022, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya