Liputan6.com, Jakarta Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Advertisement
Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Diterbitkan 03 Oktober 2022, 15:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Advertisement